Tangkai – Pemerintahan Kabupaten Tangkai selalu memiliki komitmen untuk memberikan dukungan dan memberikan fasilitas beragam aktivitas yang mempunyai tujuan tingkatkan kualitas kehidupan warga, termasuk peningkatan dan pengokohan sektor keagamaan. Faktor keagamaan memiliki peran sentraldalam membuat watak, moralitas, dan kerukunan umat di tengah-tengah warga.
Bupati Tangkai M Faiz Kurniawan menjelaskan, peruntukan kontribusi hibah ini adalah bentuk riil perhatian Pemkab Tangkai dalam memberikan dukungan beragam program keagamaan yang sudah dan akan dilakukan.
“Kontribusi ini diharap bisa menjadi stimulasi positif untuk tingkatkan semangat dan kreasi, dalam membuat kehidupan berbagai ragama yang lebih bagus,” ucapnya, saat dijumpai di Pendapa Kabupaten Tangkai, Rabu (18/6/2025).
Dasar pendistribusian hibah ini ialah Ketentuan Bupati Tangkai Nomor 62 Tahun 2015 mengenai Dasar Pengendalian Berbelanja Bantuan, Hibah, Kontribusi Sosial, dan Kontribusi Keuangan.
“Ini dengan jelas atur tata langkah pengendalian dan pertanggungjawaban berbelanja yang mengambil sumber dari Bujet Penghasilan dan Berbelanja Wilayah (APBD) Kabupaten Tangkai,” jelasnya.
Termasuk didalamnya ialah proses pendistribusian hibah. Penting untuk seluruh pihak untuk pahami dan menaati tiap ketetapan yang berjalan buat pastikan transparan dan responsibilitas dalam pemakaian dana hibah ini.
Sebagai cara nyata, sudah diedarkan Surat Keputusan Bupati Tangkai Nomor: 100.3.3.2/212 Tahun 2025 mengenai Penentuan Yang menerima Hibah Sektor Keagamaan Kabupaten Tangkai Tahun 2025.
“Surat keputusan ini menjadi dasar hukum yang resmi untuk pendistribusian kontribusi hibah ke 252 Tubuh, Instansi, dan Organisasi Warga yang datang di hari ini,” jelasnya.
Penentuan yang menerima hibah ini sudah lewat proses penyeleksian dan klarifikasi yang ketat, untuk pastikan kontribusi pas target dan bisa memberi faedah yang maksimal untuk warga.
“Mudah-mudahan yang menerima bisa manfaatkan dana hibah ini sesuai alokasi yang sudah diputuskan,” harapannya.
Bupati Faiz pastikan, hibah wilayah adalah pemberian dengan peralihan hak atas suatu hal dari pemerintahan atau faksi lain ke pemda atau kebalikannya. Pemberian ini secara detil sudah diputuskan alokasinya dan dilaksanakan lewat kesepakatan. (MC Tangkai, Jawa tengah/Heri/Sri Rahayu)